Loket layanan 70 - 70 | ATR BPN Kab Tangerang

Keluarga besar ATR BPN Kab Tangerang

Keluarga besar ATR BPN Kab Tangerang berfoto bersama dalam loket layanan 70 - 70.

Kantor BPN Kab Tangerang sejak pertengahan pekan ini mulai melaksanakan Layanan 70-70. Layanan ini
merupakan inovasi terbaru dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dalam rangka menyambut HUT RI ke-70 tahun ini.

“Ini adalah wujud komitmen terkini dari Kementerian ATR/BPN untuk terus mempermudah dan mempercepat layanan kepada rakyat terkait pertanahan,” kata Kepala Kantor BPN Kab Tangerang.

Layanan 70-70 dilaksanakan oleh kantor pertanahan di seluruh Indonesia disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dengan arahan dari kantor-kantor wilayah provinsi, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan bernomor SE.13/SE/VIII/2015.

Layanan 70-70 itu dalam implementasinya berupa 7 jenis layanan. Yaitu Pengecekan Sertifikat, Peningkatan Hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik (HM), Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peralihan Hak karena Jual Beli, Hak Tanggungan, Pemisahan atau Pemecahan, dan Pendaftaran Sertifikat Pertama Kali.

“Ketujuh layanan itu ditargetkan dapat diselesaikan dengan durasi waktu 7 menit, 17 menit, 70 menit hingga 7 jam, 7 hari hingga 70 hari,”.

Twitter : @beritabpn

Mohon like dan share. Terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar